Rabu, 09 Juli 2014

RUQYAH DAN MEMINTA PENYEMBUHAN YANG DIBOLEHKAN

Seiring anjuran untuk memakai ruqyah syar'iyyah dan semangat untuk menggunakanyya sebagai sarana penyembuhan dari seluruh penyakit yang kita amali, perlu dijelaskan bahwa hal ini bukan berarti  tidak dibolehkan menggunakan sarana-sarana penyembuhan lain yang dibolehkan syari'at, seperti pergi ke dokter, memakai obat, atau mengunjungi psikiater terpercaya. Bukan demikian maksud kami, semua itu dibolehkan dan disyari'atKan, dengan dalil bahwa nabi sendiri dahulu menganjurkan dan melakukannya.
 Diriwayatkan dari ibnu abi Khuzaimah, ia berkata kepada nabi SAW "ya rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ruqyah yang kita gunakan untuk meruqyah, obat yang kita pakai untuk berobat, dan ketakwaan yang kita jadikan sebagai perisai, apakah itu menolak takdir allah?

 Beliau menjawab: "itu semua termasuk takdir allah."1 (H.R imam ahmad dan at-tirmidzi, ia berkata."Hadist hasan shahih).

Hadist diatas menetapkan adanya sebab dan akibat, serta menggugurkan pendapat orang yang mengingkarinya, sebagaiman yang dikatakan oleh ibnul Qayyimah Ra

Nabi juga pernah ditanya oleh orang badui: "Ya Rasulullah, apakah kita boleh berobat?"
 Beliau menjawab:"boleh. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah. Sesungguhnya tidaklah Allah menurunkan penyakit melainkan Allah juga menurunkanya obat, kecuali satu penyakit."

"Apakah itu? Tanya para sahabat
"Penyakit tua."2 ( H.R. imam ahmad(18645) dan dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih ibnu majah (2772) )

Hadist-Hadist di atas dan juga yang lain, sebagaimana yang dinyatakan oleh ibnul Qayyim, merupak dalil yang jelas bahwa nabi SAW menganjurkan untuk berobat dan hal ini tidaklah menafikan tawakkal. Bahkan tauhid yang hakiki tidaklah sempurna tanpa adanya interaksi dengan sebab yabg dijadikan oleh Allah untuk mengarah kepada terjadinya akibat, baik secara takdir ataupun secara syari'at. Sebaliknya, menafikan sebab akan merusak tawakkal, sebagaimana ia merusak perintah dan hikmah. Hal ini juga akan melemahkan perintah (untuk berobat, -pen), karena orang yang mengingkarinya merasa bahwa meninggalkan berobat itu merupakan tawakkal yang lebih kuat.3 (Zaadul ma'aad (lv/11), karya ibnul Qayyim).

 Ini merupakan nash yang jelas bahwa sebab-sebab kesembuhan terdapat dalam madu, bekam, menyundut tubuh dengan besi yang dibakar. Sebagaimana halnya ruqyah disyari'atkan dan merupakan salah sati sebab kesembuhan dengan izin allah, maka begitu pula dengan madu, bekam, dan kay, berdasarkan nash hadist Rasulullah SAW.
dari hadist terdahulu, dapat ditarik kesimpulan ten ntang disyari'atkan pergi je dokter yang kompeten ilmunya dalam bidang ini dimana ia mwmeliki kemampuan untuk mwmprediksi oenyakit dan memberikan obat obatan yang si syari'atkan lagi bermanfaat untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Namun secara umum yangblebih utama dalam berobatadalah dengan menggabungkan antara pengobatan illahi (ruqyah syar'iyyah ) obat obatan mmedis, dan sebab sebab natural. ( mahlan ayyubar ruqooh, karya ali bin muhammad yasin hal 401 ).

Di antara dalil yang menunjukkan disyari'atkannya penggabungan ini adalah perlakuan nabi Saw terhadap dirinya sendiri ketika beluau disengat oleh kalajengking saat melaksanakan shalat. Pada saat itu beliau berkata : " semoga Alllah melaknat kalajenfkinf, ia tidak membiarkan seorang nabi ataupun yang lain ( kecuali di sengatnya)."

Perawi hadist ini berkata :" selanjutnya beliau memerintahkan agar diambilkan bejana yang berisi air dan garam.beliau meletakkan  anggota tubuh yang terkena sengatan kalajengking je dalam rendaman air dan garam seraya membaca surat Al-ikhlas , Al-falaq, dan An-naas hingga rasa saki beliau reda." as-silsilah ash-shahiihah, karya al-albani (548 )

Tidak ada komentar: